
Okta Nofia Sari S.H.,M.H.,C.Med. Menjadi salah satu Mediator Non Hakim di Lingkungan Pengadilan Agama Balikpapan menjadikan pengembangan dosen prodi hukum dalam meningkatkan keilmuan di bidang hukum acara. Penetapan Mediator Non Hakim Bersertifikat ini bertujuan untuk menjamin terciptanya penyelesaian yang menyeluruh serta pemenuhan rasa keadilan yang memuaskan seluruh para pihak pencari keadilan dengan alternatif penyelesaian yang berintegrasikan dengan proses berperkara di Pengadilan.
Mediator non hakim bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
